Kurangi Fatalitas Kecelakaan Tabrak Belakang Truk, Ini Saran Dari Ahli Transportasi

Kecelakaan lalu lintas tabrak truk asal belakang cenderung semakin tinggi akhir ini. terbaru, sopir diduga mengantuk menabrak belakang truk tidak berperisai di Jalan Tol Trans-Jawa pada Jawa Tengah pada Sabtu (24/9). lima orang tewas seketika pada peristiwa ini.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata serta ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan rakyat Transportasi Indonesia (MTI) sentra Djoko Setijowarno menilai, galat satu penyebab utama kecelakaan adalah ngantuk dan capek.

sebab itu, usahakan, sopir beristirahat menggunakan cukup. Bila di tengah bepergian merasa lelah, hendaknya sopir langsung mencari daerah istirahat terdekat serta beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan bermain slot paling gacor.

tapi, kebanyakan para pengemudi tunggangan eksklusif merasa kurang nyaman atau takut Jika capek atau ngantuk lapor ke majikannya.

“Seharusnya, para majikan Jika melihat pola sopir mengendarai kendaraan, atau merasa si pengemudi mengantuk atau capek bisa bertindak dan meminta si sopir buat beristirahat,” kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Diterangkan Djoko, di jalan tol, truk ialah kendaraan yg berisiko besar ditabrak asal belakang. Nah, ada sejumlah cara supaya menghindari risiko tabrak belakang. kata Djoko, galat satunya truk dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP).

Kurangi Fatalitas Kecelakaan Tabrak Belakang Truk

Bila sudah terdapat perisai ini, bila ditabrak berasal belakang, taraf fatalitasnya bisa turun menggunakan drastis. tidak perlu hingga terdapat korban mati global atau luka berat.

“Bila pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka usahakan semua truk akbar dipasangi perisai atau RUP (bumper belakang) sinkron menggunakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan tunggangan Bermotor,” paparnya.

Peraturan Menteri ini, lanjutnya, didesain bertujuan untuk menurunkan taraf fatalitas korban yg menabrak. Pasal 3 (2) menjelaskan selain perlengkapan keselamatan, mirip sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, bicu, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yg tidak memiliki tempat tinggal -tempat tinggal ; tunggangan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai rongga di bawah rumah belakang, dan (b) perisai kolong samping.

Dijelaskan, perisai rongga di bawah rumah belakang harus dipasang di tunggangan bermotor jenis kendaraan beroda empat barang menggunakan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai rongga di bawah rumah belakang dilakukan sang penghasil, perakit, pengimpor, dan /atau perusahaan karoseri.

Perisai kolong belakang dipasang menggunakan ketentuan (a) memakai bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yg menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen berasal lebar total tunggangan yg pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm asal ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan tunggangan, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih berasal 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, serta (e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor menggunakan sambungan mur baut (bolt nut).

Sedangkan perisai rongga di bawah rumah samping dipasang menggunakan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih berasal 700 mm yang terukur asal permukaan jalan serta/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang, (b) dipasang menggunakan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih asal 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.

Perisai rongga di bawah rumah samping dapat dipasang bahan logam atau buka logam berbentuk plat buat mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar. Pemasangan perisai kolong samping di kendaraan beroda empat barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping kendaraan beroda empat barang. Prnyediaan dan pemasangan perisai rongga di bawah rumah samping wajib dilakukan sang perusahaan karoseri kendaraan bermotor.